Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Sabtu, 12 Maret 2022 – 05:29 WIB
Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Kasus Pengeroyokan Haris Pertama - JPNN.COM
Polisi memastikan belum ada tersangka lain selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka lain, selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

"Kalau untuk (kasus pengeroyokan) KNPI sementara ini para tersangka yang dilakukan penahanan, ya, saudara AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (11/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut perihal kasus pengeroyokan tersebut.

Motif Azis Samual memerintahkan para debt collector mengeroyok Haris Pertama pun sampai saat ini masih misteri.

"Selain itu belum ada update terbaru, kalau ada nanti kami sampaikan," kata Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi memastikan belum ada tersangka lain selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News