Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok Diyakini tak Efektif
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Rofi Munawar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting belum efektif menekan harga kebutuhan pokok di pasar.
"Perpres tersebut tidak efektif menekan harga kebutuhan pokok di pasar karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan," kata Rofi Munawar, Sabtu (27/6).
Tidak efektifnya Perpres itu, ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini, karena mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar sangat lemah.
Selama ini lanjutnya, pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam Perpres tersebut hingga sulit bagi pemerintah untuk menstabilkan harga yang sudah terlanjur naik, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.
"Saya pastikan, Perpres tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah adalah importasi, mesti cara itu tidak memberi manfaat kepada petani lokal," tegas politikus PKS ini.
Jika pemerintah tidak serius mengendalikan, pemantauan dan intervensi harga menurut Rofi, maka dipastikan Perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.
"Artinya perlu keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif serta menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab," pungkasnya.(fas/jpnn)