Perpres TKA Upaya Responsif Menghadapi Perkembangan Zaman
Bagi pekerja asing, tidak akan bebas bekerja di Indonesia, karena pemerintah lanjut Menteri Hanif mengendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk cukup ketat. Diantaranya syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya.
Pada akhirnya, Menaker Hanif mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA. Yang pasti, Perpres bukan bertujuan untuk membebaskan TKA, tapi sekedar memudahkan prosedur, birokrasi sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja makin tercipta.
“Lapangan kerja tercipta, pasti untuk rakyat Indonesia, bukan untuk yang lain,” katanya.(jpnn)