Perpu Pemilu Disetujui Lewat Voting
Fraksi PDIP Tetap MenolakRabu, 29 April 2009 – 17:12 WIB
“Undang-undang pemilu telah mengatur bahwa DPT yang ditangnya dari pemerintah harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 12 bulan sebelum pemilu berlangsung. Pemerintah dan Pemda tidak melaksanakan perintah undang-undang tersebut secara penuh,” tegas Nursyamsi Salam.
Dia menuding, sesungguhnya pemerintah telah melakukan pelanggaran secara jelas terhadap sebuah undang-undang pemilu yang akan menentukan nasib bangsa ini.
Sementara itu, presiden dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dalam sidang paripurna DPR itu menyambut baik disahkannya perppu Nomor 1/2009 menjadi UU. “Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang, maka penggunaan suara rakyat sah menurut undang-undang.”