Pertama Diperiksa sebagai Tersangka, Idrus Jadi Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang kini menyandang status tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (31/8). Mantan sekretaris jenderal Golkar itu mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Penahanan untuk kepentingan penyidikan. Tahap pertama penahanan selama 20 hari,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Idrus tampak keluar dari ruang dalam KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam. Selanjutnya, dia digiring menuju Rutan KPK.
Idrus tiba di KPK sekitar pukul 13.40. Politikus asal Sulawesi Selatan itu mengaku sudah siap menjalani segala proses hukum.
"Saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," ujarnya.
Idrus pun tak kaget ketika KPK menahannya. "Saya tahu setelah jadi saksi, jadi tersangka, pasti ada penahanan," tuturnya.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjerat politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.
Eni yang disebut-sebut sebagai kepercayaan Idrus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menerima uang dari pengusaha energi Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.(rdw/JPC)