Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertanyakan Dasar Hukum KPK Membuat Kategorisasi Calon Menteri

Selasa, 21 Oktober 2014 – 13:56 WIB
Pertanyakan Dasar Hukum KPK Membuat Kategorisasi Calon Menteri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dengan membuka nama-nama calon menteri yang sudah disodorkan oleh Presiden Joko Widodo, namun berpotensi bermasalah. Transparansi penting demu menghindari politisasi,  penjegalan, dan pembunuhan karakter terhadap calon tertentu, terutama calon-calon yang tidak disukai pihak tertentu di KPK.

Menurut Neta, pihaknya merasa perlu mengingatkan KPK karena mendapat informasi tentang adanya dua petinggi Polri yang disebut-sebut masuk dalam daftar calon menteri yang diserahkan Jokowi ke lembaga antirasuah itu. Neta menegaskan, KPK perlu menjelaskan dasar hukum untuk membuat kategorisasi tentang nama-nama calon menteri itu.

"Hal ini penting dipertanyakan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," kata Neta di Jakarta, Selasa (21/10).

Saat ini disebut-sebut ada 43 calon menteri yang sudah disampaikan Presiden Jokowi ke KPK. Selanjutnya KPK membuat kategorisasi merah untuk calon menteri yang berpotensi bermasalah dan kuning untuk calon menteri berisiko rendah.

Hanya saja, kata Neta, KPK tidak jelas memaparkan kategorisasi itu.  "Yang disayangkan KPK tidak transparan, sehingga penilaiannya rawan politisasi, penjegalan, dan pembunuhan karakter," ujarnya.

Neta mengingatkan bahwa penetapan menteri kabinet adalah hak preogratif presiden. Karena itu, seharusnya pengujian calon-calon menteri dilakukan presiden secara rahasia dengan sistem intelijen dan tidak melibatkan KPK dengan terbuka. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dengan membuka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close