Pertanyakan Korelasi Penyelamatan MK dengan Syarat Calon Hakim Konstitusi
Besar Kemungkinan Perpu MK Bakal Ditolak DPRjpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Moh Mahfud MD memerkirakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) Nomor Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak DPR. Alasan Mahfud, karena DPR menganggap Perpu itu sudah bukan hal yang mendesak lagi.
Menurut Mahfud, harusnya Perpu penyelamatan MK diterbitkan tak lama setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober lalu. Namun, ternyata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru menerbitkan Perpu perubahan UU MK itu sepekan lalu.
"Mungkin saja Perpu MK ditolak DPR dan MK. MK sedang memeriksa itu dan kemukinan itu (Perppu) dibatalkan ada," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (23/10).
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Marwan Ja'far, terus menyoroti ketentuan di Perpu MK yang membatasi syarat calon hakim konstitusi tak boleh aktif atau menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun terakhir. Menurut Marwan, tidak ada korelasi antara syarat itu dengan penyelamatan MK.
"Apa korelasinya syarat calon hakim konstitusi dengan penyelamatan MK? Syarat itu lebih menonjolkan diskriminasi daripada penyelamatan MK," ujar Marwan.
Meski belum mengisyaratkan penolakan, tapi Marwan menyarankan pemerintah meninjau ulang Perpu itu. Salah satu yang juga dipersoalkan Marwan adalah alasan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perpu.
"Meskipun presiden memiliki hak mutlak menilai suatu keadaan bisa dikategorikan mendesak, tapi jangan sampai ini jadi preseden buruk di masa akan datang dalam mengeluarkan Perpu," cetusnya. (ara/jpnn)