Pertimbangan DPR Jadi Alasan Jokowi Tunda Pengumuman Kabinet
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengumumkan susunan kabinetnya pada Rabu (22/10) malam ini. Padahal, persiapan sudah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sedianya akan menjadi lokasi pengumuman.
Lantas apa alasan Jokowi batal mengumumkan nama-nama menterinya? Deputi Tim Transisi Hasto Kristiyanto mengatakan, pembatalan itu lantaran belum adanya pertimbangan dari DPR RI terkait pembentukan kementerian baru.
"Kami paham begitu besar harapan masyarakat terhadap pengumuman kabinet Jokowi-JK. Tapi dalam hal ini, sebagai presiden yang taat sepenuhnya pada undang-undang, perlu mendengar dulu pendapat DPR," kata Hasto di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Hasto menegaskan, penundaan itu tidak akan berpengaruh pada jalannya pemerintahan. Pasalnya, undang-undang memang memberi waktu 14 hari sejak dilantik kepada presiden untuk membentuk kabinet.
Sementara menunggu pendapat DPR, lanjut Hasto, Presiden Jokowi terus mempersiapkan kabinet. Selain itu, Jokowi juga melakukan konsolidasi dengan jajarannya.
"Hari ini Presiden Jokowi menerima tamu di Istana Negara. Ada sejumlah agenda negara dan persiapan untuk menysun kabinet," pungkas Wakil Sekretaris Jendral PDIP itu.
Untuk diketahui, Jokowi disebut bakal mengubah struktur kabinet. Ada kementerian yang dipisah, namun ada pula yang dilebur. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Pertimbangan diberikan DPR paling lama 7 hari kerja sejak surat Presiden diterima. Apabila dalam waktu 7 hari kerja DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.(dil/jpnn)