Perubahan Nomenklatur Kabinet Harus Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR RI dalam posisi dilematis menyikapi surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian kabinetnya. Pasalnya hingga kini komisi dan alat kelengkapan DPR belum terbentuk.
"Surat presiden harus dibawa pas paripurna, lalu nanti dibawa ke komisi terkait. Masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami dilematis," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).
Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI memang belum terbentuk lantaran ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggota mereka ke sekretariat jenderal DPR RI. Kelimanya adalah FPDI Perjuangan, FPKB, F-Nasdem, F-Hanura, dan FPPP.
Di sisi lain, Undang-undang Kementerian Negara mengatur dalam perubahan nomenklatur kementerian, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Dalam hal ini, pembahasan nomenklatur dilakukan oleh Komisi II DPR, sementara komisi ini belum terbentuk.
Saat ditanya apakah kabinet Jokowi tidak bisa diumumkan sebelum mendapat pertimbangan DRR, Taufik tidak bisa memastikan. Sebab, ada UU yang mengatur perlunya pertimbangan DPR.
"Saya tidak bisa mengatakan bisa dan tidak. Karena inilah yang maksud saya ada beberapa hal sungguh pun itu hak prerogatif presiden, tapi ada ketentuan dalam Undang-undang, salah satunya memerlukan adanya pertimbangan dari DPR sekiranya ada kementerian yang digabung atau dipisah," tandasnya.(fat/jpnn)