Perubahan Status Negeri Usakti Terganggu Rencana Eksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Proses Universitas Trisakti (Usakti) menjadi perguruan tinggi negeri yang sedang berjalan kembali terganggu dengan adanya rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa eksekusi tersebut akan dilakukan Rabu (6/11) besok.
“Kami mendapat informasi bawa Yayasan Trisakti bersama PN Jakarta Barat akan kembali melakukan upaya eksekusi terhadap kampus ini, padahal kami sedang dalam proses perubahan status dari swasta ke negeri,” kata Advendi dalam keterangan persnya, Selasa (5/11).
Seperti diketahui, konflik terkait dengan pengelolaan dan pembinaan antara Universitas dan Yayasan yang terjadi pada kampus yang diyakini milik negara itu telah berlangsung lama. Dan untuk menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut, pada awal 2012 yang lalu, berdasarkan hasil keputusan bersama dan ditanda tangani oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yaitu dari Senat Universitas Trisakti, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI, dan keinginan tersebut telah direspon secara positif oleh pemerintah.
Namun ternyata upaya penyelesaian sengketa tersebut yang sedang dilakukan oleh Pemerintah seolah direcoki oleh kengototan pihak Yayasan yang ingin menguasai seluruh aset Universitas Trisakti. Oleh karena itulah seluruh Civitas Akademika Universitas Trisakti dalam apel siaga beberapa waktu menyatakan tekadnya untuk mempertahankan kampusnya agar tidak jatuh ke tangan swasta.
Sementara itu Wakil Rektor I Universitas Trisakti, Prof. Yuzwar Z. Basri mengungkapkan bahwa guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pihaknya meliburkan mahasiswa dari kegiatan belajarnya. “Kami khawatir pelaksanaan eksekusi dapat berpotensi mengundang kerusuhan, namun Senat, Majelis Guru Besar, Pimpinan serta Karyawan Trisakti akan tetap berada dikampus, untuk mempertahankan kampus milik negara ini,”
Hal senada diungkapkan oleh Nurkholis saat menjabat Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM beberapa waktu yang lalu. Ia menilai langkah-langkah penyelesaian melalui jalur hukum terlebih melalui upaya untuk mengeksekusi kampus Trisakti adalah tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa dari konsep Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memilki hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk memberikan pengajaran.
“Menurut saya jika dilaksanakan eksekusi, peristiwa seperti itu biasanya selalu menimbulkan korban, terlebih yang paling kami takutkan adalah ini terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi, berdasarkan analisis kami jika ini terjadi bagaimana?, maka kami bukan tidak menghormati lembaga lainnya, kami hanya tidak ingin terjadi peristiwa yang tidak diinginkan itu terjadi, sebab itu kami tidak merekomendasikan di lakukannya eksekusi,” ucapnya. (awa/jpnn)