Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 15 Februari 2012 – 19:28 WIB
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada PKWT.
Sementara untuk menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.
“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” paparnya. (cha/jpnn)