Perusahaan Pemilik Bus Maut Bisa Dituntut
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat masih mengusut kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4). Kecelakaan yang terpicu rem blong pada bus pariwisata itu mengakibatkan sebelas orang meninggal dunia.
Dalam insiden itu, sopir bus tewas. Karenanya polisi tak bisa menjeratnya sebagai tersangka.
Namun, tewasnya sopir bus bukan berarti kasusnya berhenti di situ saja. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemilik bus juga bisa dijerat secara hukum.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan pemilik bus atau perusahaan otobus (PO) bisa diperkarakan. “Itu di Pasal 315, kalau sopir Pasal 310 dan Pasal 311, ancamannya enam tahun," ucapnya kepada JawaPos.com, Minggu (30/4).
Menurutnya, hukuman terhadap pemilik bus yang lalai bahkan bisa lebih berat ketimbang sopir yang mengakibatkan kecelakaan. “Jadi si pemilik bus apabila melakukan kelalaian memang ada kesalahan, maka akan terkena tiga kali lipat dari sopir bus," tegas dia.
Namun, untuk perkara yang baru ini, polisi belum bisa menjadikan sopir sebagai tersangkanya. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan.
Karenanya, kemungkinan untuk menjerat pemilik bus akan diketahui pada proses pengembangan penyelidikan. "Masih kita periksa semuanya apakah ada kelalaian dari pemilik bus, contohnya rem blong dan kir itu bisa kesalahan dari pemilik bus," tuturnya.(elf/JPG)