Perwira Bareskrim Tersangka Pemeras Pengusaha Karaoke Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum perwira menengah Ditnarkoba Bareskrim Polri AKBP PN terhadap pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. Berkas perkara AKBP PN sudah dinyatakan lengkap alias P21. Karenanya, Badan Reserse mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Rencananya, pelimpahan itu dilakukan besok, Selasa (13/10), pukul 06.00 Wib, ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Karena tindak kejahatannya di Jabar jadi kasusnya dilimpahkan ke sana," kata Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto, Senin (12/10).
Djoko menerangkan, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua maka AKBP PN menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. "Tinggal menunggu waktu sidang," jelas Djoko.
Seperti diketahui, berkas perkara PN sempat bolak balik dari Bareskrim ke kejaksaan. Hingga akhirnya pekan kemarin dinyataakn lengkap atau P21.
PN dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)