Pesan Pak Jokowi Buat Insan Pers di Indonesia
jpnn.com - jpnn.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan spesial buat insan pers, saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Kamis (9/2).
Jokowi menaruh harapan besar terhadap media. Terutama dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial (medsos). Menurut dia, tidak semua informasi yang tersebar luas di media sosial itu benar. Maka, selain meminta seluruh pihak untuk menghentikan penyebaran berita-berita bohong dan fitnah (hoaks), presiden juga berharap media arus utama menguatkan peran untuk mengedukasi pembaca.
"Media arus utama harus mampu meluruskan hal yang bengkok, menjernihkan kekeruhan yang terjadi di media sosial, dan tidak lantas ikut larut dan malah memungut isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial sebagai bahan berita," ucap Jokowi, yang menghadiri acara puncak HPN bersama Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dan sejumlah menteri.
Kehadiran medsos, imbuh Jokowi, membuat penyebaran berita semakin cepat. Namun harus diingat bahwa selain mengedukasi, banyak juga konten di medsos justru berisi kabar bohong. Namun demikian, Presiden Jokowi meyakini bahwa ke depan masyarakat akan semakin cerdas dalam menyikapinya.
"Saya mempunyai keyakinan bahwa ini nantinya justru akan semakin mendewasakan kita, akan mematangkan kita, akan menjadikan kita tahan uji. Jadi tidak perlu banyak keluhan kalau mendengar hal-hal yang ada di media sosial, karena ini fenomena semua negara," ujar Jokowi.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, presiden juga menekankan bahwa media arus utama harus tetap menjunjung tinggi etika. Faktualitas, objektivitas, dan disiplin dalam melakukan verifikasi tidak boleh luntur dalam pelaksanaannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengapresiasi Dewan Pers dalam usahanya menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan menjadi penegak Pilar Demokrasi. Itu ditandai dengan dilakukannya verifikasi terhadap perusahaan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selain menjamin profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, dengan adanya verifikasi tersebut masyarakat juga bisa tahu media mana yang bisa dijadikan rujukan, yang bisa dipercaya dalam pemberitaan," tandasnya. (fat/jpnn)