Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Penting Panglima TNI untuk Seluruh Hakim Militer

Kamis, 05 November 2020 – 09:31 WIB
Pesan Penting Panglima TNI untuk Seluruh Hakim Militer - JPNN.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan pesan penting untuk seluruh Hakim Militer.

Marsekal Hadi mengingatkan seluruh Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," kata Panglima TNI saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11).

Turut hadir dalam video conference di antaranya Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, Kadilmiltama Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, Oditur Jenderal TNI Laksda TNI Guramad Sabirin, Hakim Agung MA RI Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ini mengatakan, TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata dia, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer.

"Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini.

Marsekal Hadi menegaskan, para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI.

"Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara," tuturnya.

Marsekal TNI Hadi menjelaskan, hukum disiplin militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum disiplin militer.

"Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI," tegas Hadi dalam siaran persnya.

Penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer, kata dia, tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI.

Tentu saja dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.

"Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer," kata Panglima TNI.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI menekankan personel TNI yang ditugaskan memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, yaitu personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan pesan penting untuk seluruh Hakim Militer.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News