Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Prof Mahfud soal Quick Count Pilpres 2019

Rabu, 17 April 2019 – 14:14 WIB
Pesan Prof Mahfud soal Quick Count Pilpres 2019 - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, hitung cepat atau quick count akan membuat pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa diketahui pada Rabu (17/4) pukul 17.00 WIB. Namun, pakar hukum tata negara itu mengingatkan masyarakat bahwa perhitungan resmi tetap dilakukan secara manual oleh Komisi Pemilihan umum (KPU).

“Mudah-mudahan nanti sore jam lima kita sudah tahu hasilnya, meski hasil resmi secara manual diumumkan satu bulan kemudian,” kata Mahfud usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Prof Mahfud Sudah Tentukan Capres Pilihannya, Ini Pesannya buat Milenial

Karena itu Mahfud mewanti-wanti masyarakat tak terkecoh quick count karena keputusan akhir tentang pemenang Pilpres 2019 akan ditentukan KPU. “Jadi masyarakat jangan terkecoh. Yang dikirim nanti sore hasil perhitungan belum resmi,” katanya.

Walakin Mahfud menilai penghitungan suara suara Pemilu 2019 melalui komputer cukup akurat. Menurutnya, akurasi penghitungan surat suara dengan komputer bisa 99 persen.

“Akurasinya di atas 99 persen. Naik-turunnya masih di dalam margin itu sebulan,” katanya. Baca juga: Usai Mencoblos di Yogyakarta, Prof Mahfud: Agak Repot

Namun, lagi-lagi Mahfud menegaskan bahwa KPU yang memutuskan pemenang Pilpres 2019. Sebab, ada proses rekapitulasi manual yang melibatkan tanda tangan saksi.

“Tidak akan diputuskan melalui komputerisasi, tetapi lewat saksi dan tanda tangan basah. Kalau ada kecurangan bisa dimonitor, dibuktikan, dan ada pengadilannya,” katanya.(jpc/jpg)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengingatkan masyarakat bahwa hasil quick count bukanlah perhitungan resmi versi KPU.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close