Pesangon Anggota Dewan Rp10 Juta
jpnn.com - BANDA ACEH – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, periode 2009-2014 akan berakhir pada Oktober 2014.
Sekretariat dewan menyiapkan uang pesangon Rp300 juta untuk 30 anggota dewan. Artinya, setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp10 juta.
Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia, Jumat (6/6) mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2014 sudah dianggarkan dana tunjangan atau purna tugas bagi 30 anggota DPRK.
Pemberian pesangon merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang DPRD.
“Pemberian uang pesangon tidak menyalahi ketentuan. Dana akan diberikan begitu masa jabatan usai,”ujarnya.
Lebih lanjut Yudi menyampaikan, selama lima tahun menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat, banyak kontribusi telah diberikan anggota DPRK kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak. Banyak peraturan daerah (Perda) atau qanun yang sudah disahkan.
Namun begitu, masih terdapat sejumlah rancangan qanun yang masuk program legislasi (prolega) 2014 belum di paripurnakan. Termasuk penetapan Wali Kota Banda Aceh definitif. Untuk calon Wakil Wali Kota juga akan diparipurnakan. (adi)