Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peserta Banyak, Tetap Boleh Rapat di Hotel

Selasa, 18 November 2014 – 21:42 WIB
Peserta Banyak, Tetap Boleh Rapat di Hotel - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuat Surat Edaran. Kali ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
 
“Dalam point ketiga SE 11/2014 disebutkan penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada  30 November 2014,” kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (18/11).
 
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per 17 November itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau  instansi pemerintah lainnya.

Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
 
Dengan SE tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini, juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai," bebernya.
 
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuat Surat Edaran. Kali ini mengatur tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News