Peserta Lulus CPNS Harus Daftar Ulang 30 Desember
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 129 nama yang lolos tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS Tahun 2013.
Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, nama-nama yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS Kemendagri 2013 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kelulusan TKD dan sesuai dalam jumlah alokasi formasi untuk setiap kualifikasi pendidikan per jabatan yang telah ditetapkan, serta didasarkan pada peringkat/urutan nilai tertinggi.
"Peserta ujian Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan tidak lulus Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 adalah peserta ujian yang nama dan nomor tanda peserta ujiannya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," ujar Diah, yang juga Sekjen Kemendagri, dalam situs resmi kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu.
Dalam rangka penetapan NIP untuk pengangkatan CPNS Kemendagri, peserta yang dinyatakan lulus diminta melengkapi persyaratan administrasi.
Kelengkapan administrasi tersebut diserahkan kepada Subbag Formasi & Perencanaan, Bagian Perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri Gedung D, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. "Paling lambat tanggal 30 Desember 2013," ujar Diah.
Peserta dianggap gugur apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum dapat melengkapi dokumen yang diminta. "Selanjutnya formasi jabatan akan digantikan dengan peserta satu peringkat di bawahnya," kata Diah. (sam/jpnn)