Peta Jalan Industri Tembakau Bukan Monopoli Kemenperin
"Sebelumnya kan jadi rush, dibiarkan saja, ini dikembangkan, sehingga tren jenis tembakau seperti apa, supaya sesuai dengan peta jalan. Dari sisi kesehatan, kan dari cukai itu ada juga pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% yang dikompenasikan ke kesehatan. Artinya kesehatan diberikan porsi dalam peta jalan itu," ucap Enny.
Bahwa kemudian sejumlah kalangan menilai industri hasil tembakau berbahaya, menurut Enny itu sah-sah saja. Namun, industri hasil tembakau merupakan industri yang legal dan mengikuti aturan yang sangat ketat, membayar cukai, dan masuk kategori produk pengawasan.
"IHT kan legal, dari sisi pendirian usaha baru saja makin berat, industri ini sangat dikontrol. Bahkan pemerintah sampai memonitor misalkan mesin peliting harus didaftarkan, agar diketahui kapasitas produksinya. Kami tidak menjerumuskan masyarakat untuk merokok, justru mengaturnya. Masak segalanya selalu disebabkan asap rokok," kata Enny. (jpg)