Petasan Merajalela, Masyarakat Resah
Jumat, 21 Desember 2012 – 02:25 WIB
Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, SIK MSi ketika ditemui Radar Timika (JPNN Group) usai pertemuannya dengan Muspida di Resto Cendrawasih 66, Kamis (20/12) bahwa petasan yang beredar harus memiliki izin dari Polda.
“Petasan itu ada izinnya dari Polda. Bukan sebutannya petasan. Anda harus bedakan petasan dan bunga api/kembang api. Petasan dalam takaran (ukuran) kecil itu diizinkan,”kata Kapolres.(sms)