Petisi Ahli Bentuk Posbakum demi Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Alih Hukum Indonesia (Petisi Ahli) membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Posbakum tersebut berada di bawah naungan Petisi Ahli dan diketuai oleh Prihatin Kusdini.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Pelantikan dan deklarasi Posbakum Petisi Ahli digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
"Karena Petisi Ahli memiliki prinsip untuk menegakkan hukum dan membantu masyarakat lemah, kami membentuk pos-pos bantuan hukum di seluruh Indonesia agar dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan," kata Pitra.
Menurut Pitra, akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh jasa advokat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di desa dan daerah terpencil.
"Saya mengarahkan agar Posbakum membantu masyarakat miskin karena akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih sangat sulit," ujarnya.
Pitra menilai, kondisi tersebut perlu diatasi agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Posbakum diharapkan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
"Karena itu, kami hadir agar akses terhadap keadilan dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mereka yang memiliki uang," ucapnya.
Dia juga mengingatkan jajaran Posbakum agar menjaga nama baik profesi advokat dan membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, advokat merupakan salah satu pilar dalam penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat sekaligus turut membangun sistem hukum.
Di sisi lain, Pitra meminta para anggota Posbakum tetap selektif dalam memberikan pendampingan. Hal itu karena menurut dia, tidak semua pencari keadilan menyampaikan informasi secara jujur kepada kuasa hukumnya.
"Dalam memberikan pendampingan kepada orang yang berhadapan dengan hukum, kita harus benar-benar melakukan seleksi secara hati-hati dan selektif. Jangan sampai seorang pengacara justru dibohongi oleh kliennya," tegasnya.
Pitra menegaskan, Petisi Ahli akan tetap bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai instansi. Namun, apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, pelanggaran hukum, atau tindakan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum.
"Sepanjang terdapat pelanggaran hukum, jangan sungkan untuk memprosesnya. Kita hadir sebagai agent of change, sebagai agen perubahan di tengah masyarakat," tuturnya.
Selain memberikan pendampingan, Petisi Ahli juga menyusun buku yang memuat panduan bagi masyarakat awam untuk memahami proses hukum, termasuk mekanisme mengajukan gugatan perdata. Materi tersebut mencakup tahapan gugatan, eksepsi, replik, duplik, alat bukti, hingga kesimpulan.
Pitra menegaskan, tugas jajaran Posbakum merupakan amanah yang tidak seluruhnya berorientasi pada keuntungan materi. Dia meminta pengurus mengutamakan kepentingan masyarakat kurang mampu dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap gunakan hati yang paling dalam untuk membantu masyarakat miskin. Bantulah mereka dengan sepenuh hati, karena tangisan dan doa mereka adalah semangat bagi Bapak dan Ibu di Posbakum," pungkas Pitra. (dil/jpnn)
JPNN.com