Petrus Selestinus: Waspada Perilaku Kelompok Oportunis yang Sandera KPK
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:20 WIB
Petrus menilai model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Untuk itu, hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!