Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 22 Kantong Lobster
jpnn.com, TANGERANG - Petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang menggagalkan aksi penyelundupan baby lobster pada Rabu (2/5) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyulundupan terjadi di Terminal II Kedatangan, Bandara Soetta dengan pelaku berinisial AG.
“Awalnya ada seseorang (pelaku) dengan gelagat mencurigakan membawa koper tergesa-gesa. Kemudian diperiksa dan diminta menunjukan kopernya,” kata Argo, Jumat (4/5).
Selanjutnya koper dibawa ke dalam ruang pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada 22 kantong plastik yang berisi baby lobster.
Sementara, Kapolres Bandara Soetta AKBP Togi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap koper tersebut.
"Mohon waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik kata dia saat ini masih mendalami dari mana asal baby lobster itu dan siapa yang akan menerimanya di Indonesia.
Pelaku penyelundupan akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penyelundupan Hewan. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam di penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. (mg1/jpnn)