Petugas Keamanan Stasiun Kereta Kena Bogem Mentah
Kemudian dari arah belakang, lanjutnya, kaos korban ditarik bagian kerahnya sambil kepala dipiting oleh tangan kanan pelaku.
Sambil memukul dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta hingga akhirnya pelaku memukul dan menginjak punggung korban.
Imam mengalami luka pada bagian kepala. Sedangkan Maman memar di pipi dan gigi patah akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengungkapkan, pelaku pemerasan berjumlah lima orang.
Tapi hanya ada dua orang yang melakukan tindak kekerasan.
“Satu orang berinisial R sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang. Sedangkan seorang lagi masih buron. Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang kekerasan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(radar bogor/cr4/c/jpnn)