Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petumbuhan Angkutan Udara Direm di Bawah 30 Persen

Sabtu, 12 Oktober 2013 – 04:56 WIB
Petumbuhan Angkutan Udara Direm di Bawah 30 Persen - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyakini bahwa penerapan moratorium (penundaan) izin operasi maskapai baru tidak akan menghambat investasi industri penerbangan nasional.

Sebab, langkah moratorium ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan serta menjaga iklim investasi penerbangan agar tetap stabil.

"Justru kalau kita tidak jaga akan ada serangan balik. Ini malah menjaga iklim investigasi bagus. Dunia penerbangan ini rentan, apabila ada kecelakaan dampaknya luar biasa," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut Herry, indikator kapan moratorium ini dihentikan tergantung dari kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini, kata Herry, pertumbuhan penumpang angkutan udara mengalami peningkatan 15 persen setiap tahunnya. Pertumbuhan inilah yang harus dikontrol agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah.
   
"Saya tidak batasi setahun atau dua tahun, tapi melihat ekonomi Indonesia. Jadi kita tahan sampai 15 persen jangan sampai 30 persen. Kalau kita kembangkan terus tapi enggak bisa dikontrol nanti meledak," terang dia.

Herry menambahkan selama diberlakukan moratorium ini, Kemenhub akan memanfaatkan waktu tersebut untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan pelayanan maskapai dari sisi ketepatan waktu (On Time Performance/OTP) 100 persen.

"Apalagi ini memasuki tahun politik, ini agar pelayanannya bagus agar OTP-nya 100 persen. Kalau Garuda masih 83 persen, Lion Air 75 persen, Sriwijaya Air sekitar 70 persenan. Ini yang harus kita jaga jangan sampai drop. Kita mau OTP naik dulu sampai 90 persen setidaknya," harap Herry. (chi/jpnn)

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyakini bahwa penerapan moratorium (penundaan) izin operasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close