Pezina Memang Tak Layak Ikut Pemilukada
Rabu, 05 Mei 2010 – 23:17 WIB
Justru menurut Khatibul, dirinya heran kepada pihak-pihak yang menolak dan tidak sepakat dengan wacana ini, bahkan menganggap hal itu melanggar HAM. "Perbuatan itu kan jelas-jelas tercela. Misalnya, ada bukti seperti rekaman video dan sebagainya. Saya orangnya liberal. Tapi jika seorang dinyatakan cacat moral menjabat sebagai kepala daerah, tentu menjadi hal yang miris juga. Jadi saya men-support gagasan Mendagri ini," ucapnya.
Di dalam Raker tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya cacat moral itu sudah diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 huruf (L), yang kemudian dihapus dengan UU Nomor 12, sehingga pasal itu tidak ada lagi. "Kami ingin melihat ini sebagai sesuatu yang kita lemparkan kembali sebagai wacana dan bahan renungan kita bersama. Apakah ini perlu kita angkat atau tidak, karena banyak masukan ke Kemdagri mengenai gagasan ini, terkait beredarnya (sejumlah) gambar dan video mesum," jelas Gamawan. (yud/jpnn)