PGRI Sangkal Terjadi Penyuapan
Minta Pemerintah Hentikan UKASenin, 05 Maret 2012 – 05:05 WIB
Dengan munculnya laporan transaksi uang dibalik pelaksanaan UKA, dengan tegas mengatakan UKA tidak perlu dilanjutkan lagi. Dia meminta penentuan peserta sertifikasi guru tidak perlu melalui saringan UKA. "Sebaiknya kembali seperti dulu. Yaitu dengan sistem NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Red)," kata dia.
Dengan sistem NUPTK ini, kata Sulistyo, penentuan calon peserta sertifikasi bila lebih transparan. Para guru sendiri bisa melihat peluangnya untuk lolos dan berhak mengikuti sertifikasi. Sedangkan dalam UKA ini, PGRI menilai Kemendikbud belum memiliki ketegasan alat evaluasi kelulusan peserta UKA. Kondisi ini mengakibatkan, rawan terjadi penyimpangan dalam penetapan kelulusan peserta UKA.
Seperti diketahui, muncul laporan sejumlah guru peserta yang menyetor uang hingga Rp 2 juta per orang kepada oknum dinas pendidikan daerah di kawasan Sumatera Utara. Motivasi di balik setoran ini masih misteri. Muncul dua dugaan terkait praktek kotor ini.