PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi, kabar bahagia bagi kaum buruh se Bogor itu bisa berujung nestapa. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor berancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), pengaruh peningkatan UMK akan dirasakan langsung oleh 258 perusahaan anggota Apindo Bogor. Jika tetap memaksakan memberikan upah sesusai ketentuan anyar, estimasi rata-ratanya yakni setiap perusahaan bakal melakukan efisiensi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 233 pekerja. Sehingga total PHK pada 258 perusahaan itu bisa lebih dari 60 ribu pekerja.
“Seharusnya tidak sembarang mengikuti daerah lain. UMK itu otonom. Harus ada pertimbangan tersendiri di tiap daerah. Dan, untuk industri padat karya, harus ada UMK khusus. Kalau begini ancaman bangkrut dan PHK di depan mata,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans kepada Radar Bogor, kemarin.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Senin, 30 September 2024 – 02:02 WIB - Kriminal
Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
Minggu, 29 September 2024 – 22:39 WIB - Hukum
Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
Senin, 30 September 2024 – 02:12 WIB - Kriminal
BNN Gerebek Rumah Mewah Pabrik Narkoba di Kota Serang
Senin, 30 September 2024 – 00:54 WIB - Kesehatan
5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Penyakit Ginjal
Senin, 30 September 2024 – 02:00 WIB