“Alhamdulillah sudah disepakati via rapat Depekab, Pemkab dan Serikat Pekerja dan buruh. Meski Apindo walk out. Usai rapat penetapan bersama, surat rekomendasi UMK tersebut sedianya langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Serikat Pekerja dan Buruh akan mengawal proses ini untuk menghindari adanya upaya-upaya pembatalan menghambat realisasi rekomendasi tersebut,” tandasnya. (cr2/ric)
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,