PHK Massal, Pekerja Tambang Mengadu ke Komnas HAM
jpnn.com - JAKARTA - Solidatitas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) dan masyarakat Lingkar Tambang hari ini akan menemui Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas-HAM). Mereka ingin mengadukan nasib ratusan ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014.
PP tersebut merupakan turunan UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang melarang perusahaan-perusahaan pertambangan mengekspor mineral mentah ke luar negeri dan resmi diberlakukan per 12 Januari 2014 lalu.
"Dampak pemberlakuan PP ini bukan hanya pekerja tambang, tapi juga masyarakat lingkar tambang yang ada di sekitar lokasi pertambangan," kata Juru Bicara Spartan, Juan Forti Silalahi, saat dihubungi JPNN, Rabu (22/1).
Karena itu hari ini mereka akan mengadu ke Komnas HAM agar hak-hak pekerja tambang dipenuhi pemerintah. Mereka menuntut pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah memberlakukan PP tersebut membayar pesangon bagi pekerja.
"Salah satu poin tuntutan kami, pemerintah harus bertanggungjawab membayar pesangon pekerja tambang yang kena PHK," tegasnya.
Dia beralasan, PHK yang dilakukan perusahaan bukan konflik hubungan industrial akibat kebijakan perusahaan, melainkan karena kebijakan pemerintah. Apalagi perusahaan tidak sanggup membayarkan hak-hak pekerja akibat produksi menurut drastis bahkan ada yang dihentikan sehingg berujung pada PHK massal.
"Hari ini kami juga akan menemui Komisi IX DPR agar mendorong Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggungjawab," ujar Juan Forti Silalahi.
Ditambahkan, PP yang diumumkan oleh Hatta Radjasa, Jero Wacik, MS Hidayat dan Deny Indayana pada 11 Januari 2014 itu telah melahirkan mimpi buruk bagi pekerja tambang dan masyarakat lingkar tambang. (Fat/jpnn)