Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PHK Sejuta PNS Menyalahi UU

Jumat, 03 Juni 2016 – 15:38 WIB
PHK Sejuta PNS Menyalahi UU - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan rencana pemerintah memecat sejuta pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dieksekusi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menyalahi undang-undang (UU).

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, dengan jumlah mencapai satu juta PNS, maka itu sudah termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“PHK massal itu menyalahi UU. Kalau tidak diatur dalam UU apakah bisa dilakukan,” kata Fandi saat dihubungi, Jumat (3/6).

Fandi menyebutkan pemangkasan PNS dalam jumlah banyak tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dikenal dalam birokrasi. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi bisa mengalokasikan anggarannya.

“Pemberhentian ASN memang diatur dalam UU, tapi kalau untuk pensiun dini atau dipercepat masa pensiunnya. Bagaimana pasangon dianggarkan kalau tidak diatur,” ujar Fandi mempertanyakan.

Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan rencana ini dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 dengan Menpan-RB. Apalagi, rencana ini belum pernah disinggung saat rapat-rapat di Komisi II DPR.(fat/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan rencana pemerintah memecat sejuta pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dieksekusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News