Selasa, 17 Maret 2009 – 20:15 WIB
JAKARTA-Selama tahapan pemilu 2009, penyidik Polri mencatat kasus pidana pemilu yang ditindaklanjuti ada 143 kasus. Dari jumlah itu, belum ada satu pun kasus yang divonis. “Penyidik Polri menangani 134 kasus tindak pidana pemilu terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai 16 Maret 2009,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3)
Lebih lanjut dikatakannya 58 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 42 kasus sudah lengkap (P-21) dan siap disidangkan, serta 34 kasus harus dihentikan penyelidikannya (SP-3) karena bukti-bukti tidak lengkap. Kasus ini di antaranya adalah pemalsuan ijazah sebanyak 11 kasus, politik uang 32 kasus, kampanye di tempat telarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan instansi kenegaraan 13 kasus, perusakan alat kampanye 45 kasus dan lainnya 32 kasus. “Kasus yang paling menonjol terjadi di Polda Gorontalo sebanyak 16 kasus, Polda Jawa Tengah sebanyak 16 kasus dan Polda Metro Jaya tercatat 12 kasus,” tambahnya. (rie/JPNN)