Pilih Jadi Menag, Lukman Hakim Mundur dari Calon Anggota DPR Terpilih
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengundurkan diri dari daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (2/9).
"Kami sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Lukman Hakim Saifuddin tadi pagi. Alasannya, beliau menjadi penanggung jawab pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban dia makanya mengundurkan diri (dari daftar anggota DPR terpilih)," kata Husni ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Meski begitu, kata Husni, KPU belum dapat memproses penggantian calon terpilih. Sebab surat tembusan tersebut baru berasal dari pihak calon, belum dari DPP Partai Persatuan Pembangunan, partai "kendaraan" Lukman. "Kami (KPU) belum bisa memproses karena DPP PPP belum mengirimkan surat permintaan penggantian calon terpilih," jelasnya.
Lukman Hakim Saifuddin lolos menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Temgah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo.
Husni lantas menjelaskan bahwa proses penggantian calon anggota DPR masih dapat dilakukan sebelum pelantikan Anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober mendatang. "Penggantian calon terpilih dapat dilakukan jika ada permintaan sendiri dari calon terkait, meninggal dunia atau ada persyaratan yang tidak memenuhi," imbuh Husni. (ant/ma/mas)