Pilkada 2015, Penyandang Disabilitas Dapat Perhatian Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memuji tampilan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang dimuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam laman resminya.
Pujian dilontarkan karena dalam daftar tersebut memuat jumlah pemilih penyandang disabilitas, lengkap dengan keterangan jenis disabilitas yang disandang oleh masing-masing pemilih.
"Tampilan keterangan ini pertama dalam sejarah pemilu di Indonesia. KPU dapat merinci secara detil masing-masing jenis disabilitas per kecamatan. Kemajuan ini patut diapresiasi, KPU dapat membuat pelaksanaan Pilkada serentak semakin aksesibel," ujar Masykurudin, Jumat (11/9).
Menurut Masykurudin, manfaat paling utama dalam keterangan disabilitas, para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak awal dapat mengetahui jumlah pemilih disabilitas, memastikan keberadaan alat bantu dan tindakan bantuan yang diperlukan untuk memastikan layanan dan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih disabilitas.
"Tapi tantangannya, bagaimana penyelenggara pemilu terutama di TPS, mempunyai pengetahuan yang standar dan layanan yang baik untuk pemilih penyandang disabilitas," ujarnya.
Karena itu, Masykurudin mengusulkan buku panduan pemungutan suara bagi Kelompok Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) yang nanti disediakan oleh KPU, perlu memuat penjelasan tentang bagaimana menfasilitasi kelompok disabilitas.
"Pelatihan-pelatihan bagi KPPS juga perlu dipastikan terdapat materi dan praktik pelayanan tersebut," pintanya. (gir/jpnn)