Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada 2024 Diwarnai Dinasti Politik yang Meningkat dengan Partisipasi Warga yang Rendah

Jumat, 29 November 2024 – 20:43 WIB
Pilkada 2024 Diwarnai Dinasti Politik yang Meningkat dengan Partisipasi Warga yang Rendah - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: dok.JPNN.com

Menantu Jokowi sendiri, Bobby Nasution menumbangkan petahana Edy Rahmayadi di pemilihan gubernur Sumatera Utara menurut hasil 'quick count'.

Yassar juga mengingatkan dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo sebagai pejabat negara sudah melanggar UU Pilkada.

"Dia melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan yang di-endorse dan merugikan pasangan yang melawan calon yang di-endorse tersebut. Sangat jelas dan terang itu melanggar UU pilkada di pasal 71," kata Yassar.

"Ini harus dieksekusi oleh Bawaslu. Maksudnya adalah, harus ada investigasi untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran tersebut," katanya.

Pasal 71 Undang Undang Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan pasal yang melarang politik dinasti dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf "r", yang menyebutkan untuk maju sebagai calon kepala daerah, tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 membatalkannya, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yassar menilai dengan melihat banyaknya peserta Pilkada 2024 yang terafiliasi dengan dinasti politik, menjadi momen yang tepat untuk mempertimbangkan ulang putusan ini.

Sama seperti pada pemilu legislatif bulan Februari lalu, dinasti politik masih mewarnai pemilihan kepala daerah (pilkada)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close