Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada di 15 Daerah Ini Terancam Ditunda Hingga 2017

Senin, 25 Mei 2015 – 22:59 WIB
Pilkada di 15 Daerah Ini Terancam Ditunda Hingga 2017 - JPNN.COM
KPU. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Data Komisi Pemilihan Umum hingga Senin (25/5) memperlihatkan, masih terdapat 15 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika sampai 3 Juni NPHD yang menjadi dasar pengucuran anggaran pemilihan kepala daerah tak juga ditandatangani, maka pelaksanaan pilkada di 15 daerah tersebut terancam ditunda hingga  2017 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, 15 daerah tersebut tersebar di tujuh provinsi. Dengan daerah terbanyak di Provinsi Jawa Tengah meliputi tujuh kabupaten yakni Kabupaten Rembang, Surakarta, Blora, Kendal, Semarang, Pemalang dan Grobogan.

Kemudian diikuti Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing dua kabupaten. Papua Barat meliputi Kabupaten Manokwari Selatan dan Raja Ampat. Sementara Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah. Sisanya tersebar di lima provinsi lain dengan masing-masing terdapat satu kabupaten/kota.

Di Kalimantan Selatan, daerah yang NPHD-nya belum ditandatangani yaitu di Kabupaten Barru. Kemudian Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah. Sementara Sulawesi Selatan terjadi di Kepulauan Selayar dan Sulawesi Tenggara di Kabupaten Buton Utara.

“Kalau hingga 3 Juni belum ada kesepakatan, kami usulkan penundaan. Yang penting ada kepastian. Ini kan soal kepastian. Supaya kami (penyelenggara, red) juga tidak bekerja dalam ketidakpastian. Dari sisi sumber daya, aturan, itu sudah siap, dari sisi infrastruktur sudah siap, tinggal ditunjang dengan anggaran yang ada,” kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini. (gir/jpnn)
    

 

JAKARTA – Data Komisi Pemilihan Umum hingga Senin (25/5) memperlihatkan, masih terdapat 15 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News