Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:49 WIB
Maruarar Siahaan, selaku hakim ketua persidangan menanyakan tentang kedudukan hukum pemohon (legal standing). Sebab, dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, pihaknya mengaku masih belum memahami kedudukan pemohon. Apakah Pasal 107 benar-benar merugikan hak konstitusional pemohon.
Dijelaskan, MK mempersidangkan masalah norma UU yang berkaitan dengan konstitusi. Sedangkan mengenai bagaimana tata cara pemilihan yang baik dan buruk, belum tentu bertentangan dengan konstitusi. ''Pemohon harus dapat menunjukkan dengan cermat kerugian konstitusional yang berkaitan dengan norma UU,'' kata Maruarar Siahaan.
Karenanya, Marua—begitu Maruarar Siahaan biasa disapa, menyarankan agar pemohon meminta bantuan kepada kuasa hukum atau saudaranya untuk memperbaiki permohonan. Namun, hal itu tidak diwajibkan andaikata pemohon sanggup memperbaikinya sendiri. Dan majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari pada pemohon untuk segera memperbaiki permohonannya tersebut.(sid/JPNN)