Pilkada, Incumbent Diawasi Ketat
jpnn.com - Di poin kedua SE tersebut dinyatakan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri/didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sejak tanggal 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Guna menghindari penyalahgunaan jabatan incumbent yang ikut maju lagi di pilkada itu, SE tersebut secara rinci mengatur bahwa mereka wajib menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. Incumbent juga dilarang menggunakan APBD dan fasilitas daerah/negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pencalonan dimaksud.
SE yang ditembuskan ke Ketua KPU, seluruh Ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta Ketua KPUD Provinsi,kabupaten/kota itu juga menginstruksikan kepada gubernur untuk ikut mengawasi kemungkinan incumbent menyalahgunaan wewenang, APBD, dan fasilitas daerah/negara. Mendagri sendiri juga akan melakukan pengawasan.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, 18 incumbent itu tak perlu mundur permanen karena mereka mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan seterusnya, tak perlu mundur permanen. Sisanya, 67 incumbent mengajukan pengunduran diri sebelum tanggal 4 Agustus, yang berarti mereka mundur permanen. Ini lantaran putusan MK yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008 mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.(sam)