Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Kalteng Mundur, Sugianto-Habib Merasa Dirugikan

Sabtu, 12 Desember 2015 – 15:14 WIB
Pilkada Kalteng Mundur, Sugianto-Habib Merasa Dirugikan - JPNN.COM
Pasangan nomor urut 1, Sugianto-Habib/ Kalteng Pos

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Mundurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harusnya digelar pada 9 Desember lalu disesalkan banyak pihak. Salah satunya adalah paslon nomor urut satu yang merasa sangat dirugikan. 

"Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun non material dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai dengan tahapan Pilgub yang ditetapkan undang-undang serempak 9 Desember 2015," kata Paramita Ersan, kuasa hukum paslon nomor urut 1, ‎H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Sabtu (12/12).
 
Lebih jauh Paramita menandaskan, sebenarnya yang berperkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sama sekali bukan paslon nomor urut 1. Namun, kami meminta agar diberikan keputusan yang adil.

"Kami tegaskan yang berperkara itu adalah KPU, paslon nomor urut 1 sama sekali tidak ada hubungannya sama sekali," tandasnya.
 
Seiring perkara ini sedang berjalan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi tindak ‘pidana’ dalam tahapan surat rekomendasi dari paslon nomor urut 3.
 
"Hal itu diperkuat dengan adanya pemberhentian anggota komisioner KPU dan adanya perbaikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi partai politik. Artinya di sini telah terjadi mal-administasi," katanya.
 
Perlu diperjelas lagi di sini, penundaan itu sangat merugikan paslon nomor urut 1, sehingga untuk kejelasan kasus hukum yang sedang berjalan tersebut seharusnya palson nomor urut 1 tetap dilibatkan sebagai pihak.
 
"Tidak betul kami menjegal, tapi sudah terang benderang di depan mata, bahwa paslon nomor urut 1 yang dijegal dan sangat dirugikan dengan penundaan pelaksanaan Pilgub Kalteng tersebut," terang dia.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pilgub Kalteng ditunda. Hal itu, menyusul keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3 Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.

"Keputusan KPU tersebut telah melewati rapat pleno terkait kepastian daerah-daerah lain yang juga Pilkadanya ditunda," ungkapnya. (dkk/jpnn)

PALANGKA RAYA- Mundurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harusnya digelar pada 9 Desember lalu disesalkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close