Pilkada Lewat DPRD Juga Demokratis
jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak usah dikhawatirkan melanggar UUD 1945. Hal ini disampaikanpolitisi Gerindra, Martin Hutabarat saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Minggu (7/9).
"UUD 1945 hanya mensyaratkan presiden dipilih secara langsung. Sedangkan gubernur, bupati dan walikota, boleh dipilih secara langsung maupun dengan tidak langsung. Boleh dipilih oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota," terang Martin yang juga ketua fraksi MPR Gerindra.
Martin menegaskan, Pilkada oleh anggota DPR Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif itu juga demokratis. Begitu juga pilkada langsung oleh rakyat. "Kalau sekarang kita mau mengubahnya, kembali ke pemilihan tidak langsung, ini juga sah dan konstitusional," ujarnya. (rmo/jpnn)