Pilkada Lewat DPRD, KPUD Mubasir
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pemerhati pemilu mendatangi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (10/9). Mereka mendesak penyelenggara pemilu juga menyatakan sikap atas wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Apalagi disebut wacana muncul antara lain disebabkan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam tugas selama ini. Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti saat berdialog langsung dengan KPU RI yang diterima Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
"Kami sekarang berpikir bagaimana KPU juga perlu menyikapi, mereka menyebut penyelenggara tak kredibel," katanya.
KPU, kata Ray, juga perlu memberi pendapat karena akibat pemilu tak langsung nantinya, menyebabkan keberadaan penyelenggara pemilu yang selama ini telah disusun hingga ke tingkat kabupaten/kota, menjadi mubajir.
"Salah satu argumentasi pengembalian pilkada lewat DPRD itu katanya efisiensi. Tapi saya menjadi bingung, karena akibatnya institusi yang terus dibangun (KPU,red) menjadi tidak bekerja. Artinya hanya digaji untuk 5 tahun. Sementara perannya tidak dimaksimalkan. Bayangkan, saat ini ada 400-an KPU kabupaten/kota, 33 KPU provinsi. Itu digaji setiap bulan," ungkapnya.
Ray mengaku tidak asal berpendapat. Informasi ia peroleh setelah melihat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PIlkada) yang ada.
"Dalam draft yang saya baca, KPU nantinya hanya berfungsi melakukan verifikasi. Ini kan main-main namanya. Kembalikan saja ke sekretariat DPRD kalau hanya untuk verifikasi. Untuk apa membuat struktur KPU begitu banyak kalau hanya berfungsi sekali lima tahun," ujarnya. (gir/jpnn)