Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?
Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza MahendraKalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?
Kerumitan pelaksanaan pilpres yang seandainya hanya diikuti oleh satu pasangan itu berawal dari ketidakjelasan pengaturan pemilihan Presiden di dalam UUD 45 pascaamandemen.
Entah bagaimana riwayatnya, Pasal 6A ayat (3) UUD 45 mensyaratkan pasangan calon presiden sedikitnya tiga pasangan.
Pasangan akan dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen yang tersebar di lebih dari 50 persen provinsi yang ada di negara kita.
Jika syarat di atas tidak tercapai, maka dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua masuk ke pilpres putaran kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak, tanpa harus memenuhi syarat memperoleh suara minimal 20 persen pada lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden RI.
Dalam hal sejak awal hanya ada 2 pasangan, maka dua pasangan tersebut dianggap langsung memasuki pilpres putaran kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhitungkan jumlah suara minimal 20 persen di lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.