Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?
Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza MahendraPraktik tentang hal ini sudah terjadi dalam Pilpres 2019 yang lalu.
Bagaimana kalau sekiranya sejak awal, hanya ada satu pasangan calon Presiden yang maju dan memenuhi syarat?
UUD 45 tidak mengatur hal ini. Berarti di sini ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 45.
Apakah kevakuman pengaturan tersebut dapat diatasi dengan undang-undang, dan jika terjadi 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' misalnya, akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilpres yang akan berpengaruh pada berakhirnya masa jabatan presiden dan waki presiden yang sedang menjabat karena akan melampaui lima tahun, dapatkah presiden mengeluarkan perppu dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa?
Saya berpendapat kevakuman pengaturan konstitusi seperti itu tidak dapat diisi dengan undang-undang atau perppu, walaupun dengan alasan terjadinya kegentingan yang memaksa.
Sebab, pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan presiden yang diserahkan oleh UUD 45 kepada undang-undang hanyalah mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden saja.
Bukan mengatur substansi bagaimana jika terjadi dalam kenyataan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya satu pasangan saja.
Karena kevakuman pengaturan dalam hal hanya ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah materi pengaturan konstitusi, bukan pengaturan undang-undang, maka cara mengatasi kevakuman itu hanya ada tiga kemingkinan.