Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?
Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza MahendraLangkah menerbitkan perppu menghapuskan presidential threshold itu akan merupakan langkan revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi.
Karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45).
UUD 45 tidak sepatah-katapun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.
Keberadaan presidential threshold hanya permainan politik pat gulipat oligargi politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.
Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan presidential threshold dengan alasan hal tersebut adalah open legal policy pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, saya berkeyakinan dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan di antara 17 partai peserta Pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh KPU.
KPU tentu dapat memperpanjang waktu pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memberi kesempatan kepada partai politik pesera Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka.