Pilpres Ikut Mundur
Jika Pemilu Legislatif MundurRabu, 18 Juni 2008 – 10:20 WIB
Perubahan tanggal pemilu legislatif dinilai terkait erat dengan proses pemilihan presiden yang direncanakan jatuh pada 5 Juli 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, konsultasi itu tak lebih demi menyamakan persepsi dengan Pansus RUU Pilpres yang masih bekerja sampai saat ini. ”Kami tidak ingin gegabah,’’ katanya di gedung KPU Jakarta.
Dalam hal ini, KPU mengantisipasi adanya perbedaan jumlah logistik jika hari pemilu digeser. KPU pun wajib mencermati kemungkinan bertambahnya pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun menjelang hari pemilu. ’’Jadi, kemungkinan akan ada perubahan siginifikan,’’ kata Hafiz mengingatkan.
Perubahan tersebut, tambah Hafiz, wajib dikoordinasikan dengan DPR selaku pembuat kebijakan. Jika tidak diantisipasi, KPU mewaspadai adanya sengketa hasil pemilu legislatif. ’’Sengketa itu bisa saja berpengaruh dengan jadwal pilpres,’’ katanyaa. Sesuai rencana KPU sebelumnya, mungkin jadwal pemilu legislatif digeser pada 8 atau 9 April 2009. (bay/mk)