Pimpinan DPR Endapkan Surat Agung Laksono
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan surat dari DPP Golkar kubu Agung Laksono perihal perombakan fraksi partai berlambang beringin itu di parlemen tidak akan dibacakan dalam sidang paripurna. Hal itu menyusul adanya putusan sela dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap kepengurusan Agung Cs di Golkar tidak dieksekusi dulu.
"Karena sudah ada putusan sela juga, kita tidak akan membacakan. Karena ada dua surat juga kan, dari Pak ARB (Aburizal Bakrie, red) dan Pak Agung," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Wakil ketua umum Gerindra itu menambahkan, pimpinan DPR juga sudah mendapatkan informasi soal adanya putusan sela PTUN. Karenanya, pimpinan DPR memilih menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait konflik internal Golkar.
"Kita sudah mendapatkan berita ada putusan sela, dan sudah ada juga perkembangan baru, sehingga kita tidak pada posisi untuk membacakan surat-surat itu sampai masalah ini selesai. Lebih bagus kita menunggu proses dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Selain itu Fadli juga menegaskan bahwa kewenangan pembentukan fraksi bukan di DPR tetapi ada di DPP partai. Hanya saja, dalam kasus Golkar memang belum ada putusan tentang kepengurusan yang sah, apakah kubu Aburizal atau Agung.
"Fraksi ini adalah wewenang partai politik untuk menjadi fraksi. Sementara itu pengurus partai politiknya itu masih belum jelas. Masih koma ini, masih berproses. Kita tunggu," pungkasnya.(fat/jpnn)