Pimpinan DPR Tak Kuasa Cabut 'Embargo' Terhadap Menteri Rini
jpnn.com - JAKARTA-Sejak dikeluarkan rekomendasi bersalah oleh Pansus Pelindo, Menteri BUMN Rini Soemarni tak bisa lagi melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Saat rapat pembahasan anggaran bersama Komisi VI beberapa hari lalu, dia pun terpaksa diwakilkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Meski begitu, menurut Ketua DPR Ade Komarudin, hasil rekomendasi Pansus Pelindo ini bisa dibatalkan melalui mekanisme Rapat Paripurna. Menurut Akom, panggilan akrabnya, pimpinan DPR hanya sebatas meneruskan rekomendasi putusan Pansus Pelindo. Pihaknya, tidak punya wewenang mencabut surat rekomendasi pansus Pelindo tersebut.
"Itu rekom Pansus, kirim surat ke pimpinan DPR dan minta itu kemudian posisi Pak Fadli cuma melanjutkan, meneruskan," tegasnya.
Senada dengan Akom, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan bahwa pencabutan pelarangan kehadiran Menteri Rini harus melalui mekanisme Paripurna. Pimpinan DPR, katanya, baru bisa menjalankannya saat ada permintaan dari komisi yang diputuskan di paripurna.
"Harus keputusan dari paripurna. Bisa dari Pansus Pelindo atau pimpinan Komisi VI. Tidak bisa pimpinan langsung membatalkan," ucap Fadli.
Diketahui, pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Jokowi memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.
Turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR. (dli/dil/jpnn)