Pimpinan DPRD Banjarmasin Dikurung di Rutan Pomdam
KPK menemukan uang Rp 48 juta, diduga bagian dari Rp 150 yang merupakan komitmen untuk anggota DPRD Banjarmasin.
Duit itu diminta Muslih dari rekanan PDAM, PT Chindra Santi Pratama (CSP).
"Uang kemudian diberikan ke oknum anggota DPRD Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (15/9) malam di kantornya.
KPK mendalami peran rekanan PDAM dalam kasus ini.
Pembongkaran praktik suap ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK di bawah komando Agus Rahardjo Cs.
Dalam pekan ini saja, KPK melakukan dua OTT. Sebelum Banjarmasin, KPK sukses menangkap Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen dan kawan-kawan.
Bahkan sebelumnya, KPK juga menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. (boy/jpnn)