Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Jumat, 24 Juli 2009 – 13:20 WIB
Poin penting lain yang sudah disepakati Pansus DPR dengan pemerintah menyangkut judul UU. Materi UU juga akan disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Hal lain, menyangkut hak interpelasi DPR. Disepakati, presiden tidak harus hadir untuk memberikan keterangan di depan DPR yang menggunakan hak tersebut.
"Hak interpelasi pada prinsipnya bahwa bisa disampaikan secara tertulis oleh presiden dan apabila presiden berhalangan maka presiden bisa menugaskan menteri departemen terkait untuk menyampaikannya," urai Mardiyanto. Ketentuan lain, jumlah fraksi di DPR sangat tergantung dengan jumlah partai yang lolos syarat PT (parliementary treshold). Setiap partai yang lolos PT berhak membuat satu fraksi sendiri. (sam/JPNN)